Camat

Camat mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan tugas urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Rincian tugas adalah sebagai berikut:

  1. Mengkoordinasikan penyusunan program Kecamatan dengan mengacu pada Indikator Kinerja Utama, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Strategis Kabupaten, Kebijakan Bupati dan kondisi obyektif serta ketentuan yang berlaku;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dan pelayanan kepada masyarakat;
  3. Mengkoordinasikan pekerjaan yang sifatnya segera atas gangguan dan atau bencana;
  4. Mengkoordinasikan penyusunan laporan kinerja Kecamatan;
  5. Memberikan saran dan masukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dibidang tugasnya;
  6. Mengoordinasikan tugas dalam rangka peningkatan peran serta dan partisipasi masyarakat dibidang tugasnya;
  7. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  8. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  9. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  10. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  11. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  12. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  13. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau kelurahan;
  14. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di Kecamatan;
  15. Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
  16. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  17. Mengusulkan, menunjuk, menetapkan dan melaksanakan pembinaan pejabat pengelolaan keuangan;
  18. Membina bawahan dalam pencapaian program kegiatan dengan memberi petunjuk pemecahan masalah agar bawahan mampu melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  19. Mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada tahun yang sudah dan sedang berjalan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai bahan dalam penyusunan sasaran tahun berikutnya;
  20. Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;