Tugas dan Fungsi PPID

Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kecamatan Wedi Kabupaten Klaten sesuai dengan SK Camat Wedi Nomor 17.1 Tahun 2022 mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan tugas pelayanan informasi publik di badan publik masing-masing sesuai kewenangan informasi yang dikuasai.
  2. Melaksanaan koordinasi, sosialisasi, dan penguatan pelayanan informasi publik dengan bekerja sama dengan PPID Kabupaten.
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan layanan informasi sesuai aturan yang berlaku secara sederhana, tepat, dan murah.
  4. Menetapkan prosedur operasional pelayanan informasi.
  5. Menginventarisasi dan menyusun informasi yang dikuasai dalam daftar informasi publik.
  6. Menginvetarisasi dan melaporkan kepada Bupati melalui PPID Kabupaten tentang laporan layanan informasi.
  7. Mendukung penguatan data dan informasi di PPID Kabupaten.
  8. Menggunakan media sosial untuk mendukung layanan informasi dan transparansi publik.
  9. Mengelola informasi publik melalui website badan publik.