Tugas dan Fungsi PPID
Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kecamatan Wedi Kabupaten Klaten sesuai dengan SK Camat Wedi Nomor 17.1 Tahun 2022 mempunyai tugas :
- Melaksanakan tugas pelayanan informasi publik di badan publik masing-masing sesuai kewenangan informasi yang dikuasai.
- Melaksanaan koordinasi, sosialisasi, dan penguatan pelayanan informasi publik dengan bekerja sama dengan PPID Kabupaten.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan layanan informasi sesuai aturan yang berlaku secara sederhana, tepat, dan murah.
- Menetapkan prosedur operasional pelayanan informasi.
- Menginventarisasi dan menyusun informasi yang dikuasai dalam daftar informasi publik.
- Menginvetarisasi dan melaporkan kepada Bupati melalui PPID Kabupaten tentang laporan layanan informasi.
- Mendukung penguatan data dan informasi di PPID Kabupaten.
- Menggunakan media sosial untuk mendukung layanan informasi dan transparansi publik.
- Mengelola informasi publik melalui website badan publik.