Pemerintah Kecamatan Wedi Gelar Penyuluhan Anti Korupsi dan Gratifikasi

Pemerintah Kecamatan Wedi Gelar Penyuluhan Anti Korupsi dan Gratifikasi

WEDI – Pemerintah Kecamatan Wedi menggelar Penyuluhan Anti Korupsi dan Gratifikasi pada hari Senin, 30 Oktober 2023 jam 13.00 WIB di Aula Kantor Kecamatan Wedi yang diikuti oleh seluruh ASN Kecamatan Wedi. 

Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Mayrizal Tarigan, S.Kom. dari Inspektorat Kabupaten Klaten yang menyampaikan pentingnya pengertian dan pemahaman mengenai Gerakan Anti Korupsi dan Gratifikasi. 

Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Sedangkan Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. 

Kategori Gratifikasi: 

A. Gratifikasi yang wajib dilaporkan: 

  1. Penerimaan dalam bentuk apapun 
  2. Diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan pegawai 
  3. Bertentangan dengan kewajiban/tugas pegawai

B. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan:  

  1. Karena hubungan keluarga, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan 
  2. Keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum
  3. Manfaat bagi seluruh peserta koperasi atau organisasi pegawai berdasarkan keanggotaan yang berlaku 
  4. Seminar kit yang berbentuk aalat tulit dan sertifikat 
  5. Hadiah langsung yang berlaku umum

Camat Wedi, Widaya, S.H., M.Si. menjelaskan bahwa setelah materi Penyuluhan Anti Korupsi dan Gratifikasi selesai disampaikan, dilanjutkan dengan pembelajaran tentang Pengetahuan Antikorupsi Dasar dan Integritas (PADI) secara online (elearning). Bagi Pegawai dengan Kelas Jabatan 7 ke atas, selain mengikuti pembelajaran online tersebut, juga diwajibkan mendapatkan sertifikat elearning. (Aj/Wedi)

What's Your Reaction?

like
2
dislike
1
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0