Laporan PPID
A. Gambaran Umum Kebijakan Layanan Informasi Publik
Sebagai bagian dari Badan Publik, Kecamatan Wedi berkomitmen melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kebijakan layanan informasi publik dilaksanakan oleh PPID Pelaksana Kecamatan Wedi yang bertanggung jawab menyediakan, mengelola, dan mendistribusikan informasi publik secara terbuka dan bertanggung jawab.
Tujuan Kebijakan:
- Memberikan akses informasi yang mudah, cepat, dan murah bagi masyarakat;
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
- Mendukung partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan dan pelayanan publik.
Landasan Hukum
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klaten Nomor 61 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
B. Gambaran Umum Pelaksanaan Layanan Informasi Publik
Selama tahun 2024 Kecamatan Wedi melaksanakan sejumlah kegiatan dalam rangka penguatan kapasitas PPID, antara lain:
- Rapat koordinasi internal pengelolaan informasi publik;
- Sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada Pemerintah Desa se-Kecamatan Wedi;
- Pemasangan papan informasi publik di ruang pelayanan.
C. Rincian Pelayanan Informasi Publik
D. Rincian Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Selama tahun 2024, tidak terdapat sengketa informasi publik yang masuk ke Kecamatan Wedi. Semua permintaan informasi diselesaikan secara langsung melalui mekanisme klarifikasi dan penyediaan dokumen yang diperlukan.
E. Kendala dalam Pelaksanaan Layanan Informasi Publik
1. Kendala Internal
- Belum tersedia SDM khusus yang menangani informasi publik secara penuh;
- Belum semua arsip dan dokumen terdigitalisasi dengan baik;
- Pemahaman perangkat terkait klasifikasi informasi masih terbatas.
2. Kendala Eksternal
- Minimnya pemahaman masyarakat mengenai hak atas informasi publik;
- Masih ada anggapan bahwa informasi hanya diberikan jika ada "surat resmi";
- Akses masyarakat ke media digital (website, email) masih terbatas di beberapa wilayah desa.
F. Rekomendasi dan Rencana Tindak Lanjut
Untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik di Kecamatan Wedi, beberapa rekomendasi dan langkah ke depan meliputi:
- Peningkatan SDM melalui pelatihan bagi petugas PPID dan staf pendukung;
- Penataan arsip informasi publik agar mudah diakses dan didistribusikan;
- Sosialisasi secara rutin tentang hak masyarakat atas informasi kepada desa-desa.