Struktur Organisasi

Kecamatan Wedi Kabupaten Klaten dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2016 tentang tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta  Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Klaten. Susunan Organisasi Kecamatan Wedi adalah sebagai berikut :

  1. Camat; 
  2. Sekretariat, terdiri dari :
    1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
    2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  3. Seksi Tata Pemerintahan;
  4. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  5. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  6. Jabatan Fungsional;
  7. Desa/Kelurahan.